WAHANA TATA NUGRAHA

Penghargaan Wahana Tata Nugraha adalah kegiatan pemberian penghargaan atas kemampuan daerah dan peran serta masyarakatnya dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan dan kinerja operasional sistem transportasi perkotaan, yang diikuti oleh seluruh kota di Indonesia, dan dalam rangka pembinaan Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap penyelenggaraan kinerja sistem transportasi perkotaan sehingga tercipta sistem lalu lintas dan angkutan kota yang tertib, lancar, selamat, aman, efisien,
berkelanjutan dan menjamin ekuitas hak pengguna jalan. (bahasa hukum)

Jenis Penghargaan Wahana Tata Nugraha

  1. Sertifikat Wahana Tata Nugraha;
  2. Plakat Wahana Tata Nugraha;
  3. Piala Wahana Tata Nugraha Kategori Lalu Lintas;
  4. Piala Wahana Tata Nugraha Kategori Angkutan;
  5. Piala Wahana Tata Nugraha;
  6. Piala Wahana Tata Nugraha Kencana;
  7. Piala Wahana Tata Nugraha Wiratama;
  8. Piala Wahana Tata Nugraha Wiratama Kencana;
  9. Piala Wahana Tata Nugraha Wira Karya.

hirarki WTN

WAHANA TATA NUGRAHA di Jawa Timur

Jumlah kabupaten/kota penerima penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) di Jawa Timur adalah sebesar 24 Kabupaten Kota atau sebesar 63% dari jumlah kabupaten/kota di Jawa Timur (38 Kab/Kota)

Prestasi Jawa Timur pada kegiatan Penghargaan Wahana Tata Nugraha ( WTN ) tahun 2014, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP. 747 Tahun 2014 tentang Penetapan Kota/Kabupaten dan Provinsi Sebagai Penerima Penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2014, sebagai berikut :

Penerima Piala Wahana Tata Nugraha Kencana (menerima Piala WTN setiap tahun selama 5 tahun berturut-turut) :

  1. Kota Probolinggo (Kota Sedang)
  2. Kota Madiun (Kota Sedang)

Penerima Piala Wahana Tata Nugraha Kategori Lalu Lintas :

  1. Kota Surabaya (Kota Metropolitan)
  2. Kota Malang (Kota Besar)
  3. Kabupaten Jombang (Kota Sedang)
  4. Kota Pasuruan (Kota Sedang)
  5. Kota Mojokerto (Kota Sedang)
  6. Kabupaten Malang (Kota Sedang)
  7. Kabupaten Sidoarjo (Kota Sedang)
  8. Kabupaten Pasuruan (Kota Sedang)
  9. Kota Blitar (Kota Sedang)
  10. Kota Kediri (Kota Sedang)
  11. Kabupaten Banyuwangi (Kota Sedang)
  12. Kabupaten Lumajang (Kota Kecil)
  13. Kabupaten Magetan (Kota Kecil)
  14. Kabupaten Pacitan (Kota Kecil)
  15. Kabupaten Tuban (Kota Kecil)
  16. Kabupaten Lamongan (Kota Kecil)
  17. Kabupaten Tulungagung (Kota Kecil)
  18. Kabupaten Blitar (Kota Kecil)
  19. Kabupaten Bojonegoro (Kota Kecil)
  20. Kabupaten Trenggalek (Kota Kecil)
  21. Kabupaten Situbondo (Kota Kecil)

Penerima Plakat Wahana Tata :

  1. Kabupaten Mojokerto (Kota Kecil)

Provinsi Jawa Timur adalah Provinsi di Indonesia yang keempat kalinya secara berturut-turut menerima Penghargaan Wahana Tata Nugraha Wiratama.

       Pada Tahun 2014 untuk keempat kalinya penghargaan Wahana Tata Nugraha Wiratama (WTN Wiratama) diberikan pada Tingkat Provinsi. Penghargaan Wahana Tata Nugraha Wiratama merupakan penghargaan dari Presiden Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi yang dinilai mempunyai komitmen yang kuat terhadap pembangunan dan peningkatan kinerja lalu lintas dan angkutan jalan di Jawa Timur, serta konsisten memberikan pembinaan dan bantuan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Kabupaten/Kota

BELAJAR PRODUK HUKUM TRANSPORTASI

untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan terhadap perkembangan terbaru transportasi tanah air, aparatur perhubungan khususnya di kabupaten/kota diharapkan, dimohon, agar, (dsb…) meluangkan waktu untuk membaca dan mempelajari informasi terkait produk hukum pemerintah dibidang transportasi. hal ini penting mengingat ;

1. 5 citra manusia perhubungan

2. 5 citra manusia perhubungan

3. 5 citra manusia perhubungan

pelayanan tranportasi yang baik seharusnya bukan lagi menjadi harapan. namun sudah benar – benar dirasakan disegenap lapisan masyarakat.  oleh karenanya segera berbuat, lakukan hal terbaik yang bisa dilakukan. bekerja lebih baik daripada berbicara, bekerja dengan baik lebih baik dari pada asal bekerja. lebih baik bekerja dengan baik daripada tidak bekerja dan tidak melakukan apapun.

langkah awal : belajar produk hukum terbaru 2015 (klik)

ringkasnya ada disini :

PM 40 Tahun 2015 SPM Terminal Penumpang Angkutan Jalan (download)

PM 75 Tahun 2015 Penyelenggaran Analisis Dampak Lalu Lintas (download)

PM 96 Tahun 2015 manajemen dan rekayasa Lalu Lintas (download)

#23/7/15

Sosialisasi RAD-GRK Provinsi Jawa Timur (13 Pebruari 2014)

Arahan Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur
Perubahan iklim akan menghasilkan tantangan yang besar bagi pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah konkret untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai salah satu program nasional, antara lain untuk menurunkan Emisi gas Rumah kaca sebesar 26% pada tahun 2020 dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Dalam PERPRES No. 61 Tahun 2011 tersebut juga mengamanatkan dilaksanakanya penyusunan Gerakan Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GAD-RAK) pada tingkat Propinsi dan Kabupaten kota, sesuai dengan prioritas pembangunan daerah berdasarkan kemampuan APBD dan masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui bahwa sektor transportasi memegang peranan yang cukup tinggi sebagai penghasil Emisi Gas Rumah Kaca. Sektor transportasi berkontribusi sebanyak 19 % dari konsumsi energi global dan berperan sekitar 23 % terhadap emisi karbon dioksida yang diakibatkan penggunaan bahan bakar fosil. Pada tahun 2006, sektor transportasi menghasilkan 7,5 giga ton emisi karbon dioksida. Dengan demikian transportasi menyumbang lebih dari seperempat total emisi karbon di seluruh dunia, lebih jauh lagi, tingkat pertumbuhan emisi dari sektor transportasi lebih besar dibanding sektor lainnya penyumbang emisi gas rumah kaca. Oleh sebab itu menangani transportasi penting sekali bagi penanganan perubahan iklim.

Provinsi Jawa Timur, sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia, bermaksud untuk menyusun Rencana Aksi Daerah penurunan emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK). Penyusunan RAD-GRK Provinsi Jawa Timur untuk sektor transportasi menjadi tanggungjawab Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan, sebagai leading sektor untuk bidang transportasi di Jawa Timur. Provinsi Jawa Timur dengan luas wilayah 46.426 km2 dengan jumlah penduduk 38.088.166 jiwa pada tahun 2013 dan dengan jumlah 1.353.471 unit kendaraan bermotor roda 4 serta 10.175.790 roda dua tentunya merupakan potensi yang sangat besar bagi penghasil Emisi Gas Rumah Kaca.

Dari data jumlah kendaraan yang telah didapat pada tahun – tahun sebelumnya diperoleh prosentase pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di jawa timur sebagai berikut:
Mobil penumpang dengan rata-rata pertumbuhan 18%/tahun.
Sepeda motor dengan rata-rata pertumbuhan rata-rata 12%/tahun.
Bus dengan rata-rata pertumbuhan rata-rata 10%/tahun.
Truk dengan rata-rata pertumbuhan rata-rata 7%/tahun.

Berdasarkan perhitungan baseline diperoleh jumlah tiap-tiap kendaraan pada akhir tahun 2020 sebagai berikut:
Mobil Penumpang/Pribadi sebesar 2.562.859 Unit
Bis Sebesar 53.459 Unit
Truk Sebesar 1.016.977 unit
Sepeda Motor 17.631.632 unit

Dari data-data tersebut diatas maka langkah langkah penyusunan RAD GRK Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota perlu dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perpres 61 tahun 2011, mengingat Provinsi dan Kabupaten Kota memiliki peran yang strategis dan merupakan ujung tombak dalam upaya mitigasi perubahan iklim.

Maksud penyusunan Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) sector transportasi ProvinsiJawa Timur adalah untuk memberikan arahan strategi, kebijakan, dan program rencana penurunan emisi gas rumah kaca berdasarkan kesesuaian RPJPD, RPJMD dan RAN GRK agar tercapai optimalisasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dalam jangka waktu 2010-2020.

Adapun tujuan dari Sosialisasi penyusunan Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Sektor Transportasi di Jawa Timur, yaitu :
1. Mewujudkaan koordinasi, integrasi dan kesinambungan arah kebijakan pembangunan yang terkait sektor transportasi.
2. Merancang program/kegiatan dalam rangka menurunkan emisi GRK terutama pada sektor transportasi di Provinsi Jawa Timur dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan.
3. Memberikan gambaran potensi kegiatan mitigasi yang disesuaikan antara program secara nasional dengan program daerah dalam rangka menurunkan emisi GRK sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
4. Tersusunnya dokumen-dokumen teknis Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Sektor Transportasi di Kabupaten/Kota sesuai dengan rencana, tepat waktu, tepat volume dan tepat kualitas.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan program penyusunan RAD GRK provinsi Jawa Timur dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, marilah kita prioritaskan pembangunan daerah yang ramah lingkungan berdasarkan kemampuan APBD dan masyarakat.

MATERI SOSIALISASI
1. Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi (download)
2. Direktorat Bina Sistem Transportasi Darat (download)
3. Ir. Ahmad Wicaksono M.Eng. Phd (download)
Perubahan iklim dunia : apa dan bagaimana (download)
Petunjuk Teknis PEP (download)

 

Produk Hukum Turunan Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (download)

PERATURAN PEMERINTAH

  1. Peraturan Pemerintah no 8 tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda (download)
  2. Peraturan Pemerintah no 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (download)
  3. Peraturan Pemerintah no 37 tahun 2011 tentang Forum lalu Lintas dan Angkutan Jalan (download)
  4. Peraturan Pemerintah no 51 tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi (download)
  5. Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2012 tentang Kendaraan (download)
  6. Peraturan Pemerintah no 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ (download)
  7. Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang Jaringan LLAJ (download)
  8. Peraturan Pemerintah no 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi (download)
  9. Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (download)

PERATURAN PRESIDEN
Peraturan Presiden no 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (download)

 

Wahana Tata Nugraha Wiratama Provinsi Jawa Timur

wtn

Predikat WTN merupakan tolak ukur kinerja pelayanan Dinas Perhubungan di wilayah Kab/Kota, oleh karena itu berbagai upaya penataan transportasi dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan dilakukan kab/kota yang secara umum turut mendukung peran provinsi dalam melakukan pembinaan transportasi di daerah. Beberapa kegiatan telah diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan sumber daya aparat perhubungan dalam bentuk kegiatan Koordinasi Teknis Bidang Perhubungan dan LLAJ antar Kabupaten/Kota dan Provinsi serta melakukan peningkatan prasarana lalu lintas melalui kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Prasarana dan Fasilitas LLAJ, Pemeliharaan dan perawatan prasarana dan fasilitas LLAJ serta Pemasangan Fasilitas Keselamatan Lalu Lintas Jalan.

Persentase Kab/Kota berpredikat WTN di Jawa Timur tercapai 158% dari target yang ditetapkan. Dimana pada tahun 2012 kab/kota yang telah mendapatkan penghargaan WTN sebanyak 18 kab/kota dari 48 kab/kota di Provinsi Jawa Timur, atau sebesar 47% melebihi target yang ditetapkan sebesar 30%. Penilaian WTN meliputi sarana angkutan umum, prasarana lalu lintas, pelayanan masyarakat, komitmen daerah, perencanaan transportasi, pendanaan, kelembagaan dan Sumber Daya Manusia.

Provinsi jawa Timur sampai dengan tahun 2012 adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memperoleh Wahana Tata Nugraha Wiratama 2 kali berturut-turut sejak tahun 2011. Wahana Tata Nugraha Wiratama adalah penghargaan dari Presiden kepada provinsi Jawa Timur karena mampu meningkatkan kinerja penyelenggaraan dan operasional sistem transportasi perkotaan serta tertinggi dalam indikator kinerja penyelenggaraan lalu lintas dan pelaksanaan sistem lalu lintas jalan, dimana indikator dalam menentukan WTN Wiratama adalah jumlah kab/kota peserta penilaian WTN di Provinsi Jawa Timur minimal 50% memperoleh predikat WTN dengan diberikannya plakat, piala WTN kategori Lalu Lintas maupun piala WTN kategori angkutan

Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Timur Akibat Faktor Sarana dan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA

Berdasarkan data dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, pada tahun 2012 jumlah kecelakaan akibat faktor sarana (kendaraan) adalah sebesar 263 kejadian, menurun sebesar 17% dari tahun 2011 sebesar 316 kejadian. jumlah kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kendaraan menduduki peringkat ketiga dengan persentase sebesar 1,08%, adapun yang menduduki peringkat pertama dari faktor penyebab kecelakaan adalah human error sebesar 93,5%, dan faktor Prasarana (jalan dan kelengkapan jalan) sebesar 5,07%.

Upaya penurunan Kejadian kecelakaan merupakan kegiatan yang tidak hanya melibatkan Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur saja, namun melibatkan instansi pendukung lain yang memiliki kewenangan sesuai yang ditetapkan oleh UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karenanya sebagai komitmen dalam penerapan UU tersebut, Dinas Perhubungan dan LLAJ menyelenggarakan kegiatan terkait penurunan jumlah kejadian kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kendaraan khususnya terkait laik jalan kendaraan wajib uji meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus melalui kegiatan peningkatan kompetensi penguji kendaraan bermotor, Pertemuan/Pembinaan Penguji Kendaraan Bermotor, Pembinaan Pengusaha Karoseri dan Konstruksi Kendaraan Bermotor, Pembinaan Pengemudi Angkutan Penumpang, Pemilihan Penguji Teladan Tingkat Provinsi Jatim, Monitoring dan Evaluasi Penguji Kendaraan Bermotor, Pembinaan/Lomba Tertib Lalu Lintas Angkutan Kota, Kampanye Keselamatan Lalu Lintas Jalan, Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas di Jatim.

Demikianpun halnya dengan jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang Kereta Api. Berdasarkan data dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada tahun 2012, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api adalah sebesar 22 kejadian, menurun 25% dari tahun 2011 yang sebesar 30 kejadian. Di Provinsi Jawa Timur terdapat Jaringan rel Kereta Api Lintas Raya sepanjang 681,912 Km, jaringan rel pada lintas cabang sepanjang 421,200 Km dan panjang rel pada jalur lainnya 118,306 Km, sehingga total jaringan rel di Jawa Timur sepanjang 1.221,418 Km. Dari total panjang jaringan rel tersebut, terdapat 350 perlintasan sebidang yang dijaga dan 1.099 perlintasan sebidang yang tidak. Khusus pada perlintasan sebidang yang tidak dijaga, telah terpasang sebanyak 120 unit AEWS hingga tahun 2012.

Sebagaimana disadari, kejadian kecelakaan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks dan memerlukan kerjasama serta komitmen berbagai sektor pemerintahan dalam upaya menurunkan jumlah kejadian kecelakaan. Tingginya pertumbuhan jumlah kendaraan turut mempengaruhi meningkatnya jumlah kejadian kecelakaan tidak hanya di Jawa Timur melainkan diseluruh wilayah Indonesia. Sedangkan disisi lain, pembatasan pertumbuhan kendaraan sulit dilaksanakan mengingat kendaraan merupakan sumber devisa strategis sebagai tolak ukur pertumbuhan perekonomian.

Denni Sasmita, 18/12/2013

RATIO JUMLAH KENDARAAN ANGKUTAN UMUM AKDP

Ratio jumlah kendaraan angkutan umum AKDP menunjukkan banyaknya kendaraan angkutan umum AKDP yang melayani per 10.000 penduduk Jawa Timur

Berdasarkan data diatas pada tahun 2009 diketahui keterbandingan antara jumlah ijin trayek dengan jumlah penduduk mempunyai ratio sebesar 1,84 untuk setiap 10.000 orang di Jawa Timur dengan kata lain dari setiap 10.000 orang penduduk Jawa Timur sebanding dengan 1 sampai 2 kendaraan angkutan umum yang beroperasi.

Ratio jumlah kendaraan angkutan umum AKDP dari tahun 2009 hingga 2011 memiliki kecenderungan yang konstan atau peningkatan yang kecil, hal ini sebenarnya diakibatkan tingginya minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi (baik roda dua ataupun roda empat) yang dinilai lebih efisien, hemat, cepat dan mampu menjangkau semua tempat sehingga angkutan umum cenderung kalah bersaing di lapangan.

Dalam pengartian secara luas, tingginya kepemilikan kendaraan pribadi sebanding dengan meningkatnya kemampuan ekonomi masyarakat Jawa Timur untuk mendukung mobilitasnya sehari-hari. Fakta ini menjadi pengaruh utama berkurangnya minat masyarakat dalam menggunakan angkutan umum khususnya MPU diwilayah perkotaan yang dinilai terlalu mahal, kumuh, tidak tepat waktu dan pola operasi yang kurang efisien dalam memenuhi kebutuhan penggunanya. Sedangkan upaya dalam membendung pertumbuhan sepeda motor dan mobil mustahil untuk dilakukan karena industri kendaraan merupakan bagian dari produk strategis nasional yang berperan sebagai tolak ukur pembangunan ekonomi nasional.

Dalam sisi lain, rating kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang berada pada peringkat ke 4 dibawah sepeda motor di urutan pertama, mobil pribadi dan mobil barang. Sebagai contoh pada tahun 2012 optimalisasi pengoperasian armada bus dinilai mampu mengurangi penggunaan sepeda motor yang keluar dan masuk kota Surabaya sebesar -4,5% dari tahun 2011 untuk kegiatan mudik dan balik (16 hari masa lebaran). Sedangkan pada kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, tercatat 555 kecelakan yang melibatkan bus selama periode tahun 2011 berbanding jauh dengan sepeda motor yang mencapai 28.585 kecelakaan.

RATIO TINGKAT KECELAKAAN DI PERLINTASAN SEBIDANG JALUR KERETA API DAN JALAN

Penyebab utama kecelakaan pada perlintasan sebidang adalah perilaku pengemudi yang kurang disiplin dan banyaknya perlintasan sebidang yang tidak resmi. Dalam UU nomor 23 tahun 2007 pasal 91 ayat 1, disebutkan bahwa perpotongan antara jalur Kereta Api dan Jalan dibuat tidak sebidang, sehingga apabila masih terdapat perlintasan sebidang, maka Kereta Api mendapat prioritas berjalan dan pemakai jalan menunggu sampai Kereta Api lewat.

Jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak dijaga tahun 2010 dan tahun 2011 dapat dilihat sebagai berikut :

Dapat dilihat bahwa rentang tahun 2010-2011 jumlah kecelakaan pada perlintasan sebidang cenderung menurun. Pada tahun 2010 terdapat 68 kasus kecelakaan dan pada tahun 2011 terjadi penurunan yaitu  56 kasus kecelakaan.

Di Provinsi Jawa Timur terdapat Jaringan rel Kereta Api Lintas Raya sepanjang 681,912 Km, jaringan rel pada lintas cabang sepanjang 421,200 Km dan panjang rel pada jalur lainnya 118,306 Km, sehingga total jaringan rel di Jawa Timur sepanjang 1.221,418 Km.

Dari total panjang  jaringan rel, terdapat 1.099 perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan telah terpasang sebanyak 120 unit AEWS pada tahun 2012. Berikut rincian jumlah AEWS yang telah terpasang selama periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 :

Pada tahun 2010 terdapat 68 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, dimana pada tahun tersebut jumlah AEWS yang telah terpasang adalah sebanyak 87 unit, sedangkan pada tahun 2011 terjadi penurunan sehingga jumlah kejadian kecelakaan pada perlintasan sebidang sebesar 56 kasus. Adanya korelasi jumlah pemasangan Alarm Early Warning System terhadap jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang dan ratio jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang adalah sebagai berikut:

Ratio tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang menunjukkan terjadinya satu kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dalam beberapa lokasi perlintasan sebidang, misalnya pada tahun 2010 ratio jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang sebesar 0.062, artinya ratio kejadian kecelakaan adalah 6 kasus kecelakaan di setiap 100 perlintasan sebidang tahun 2010, sedangkan pada tahun 2011 terlihat terjadi penurunan ratio menjadi 0.051 yang menunjukkan bahwa ratio kejadian kecelakaan adalah 5 kasus kecelakaan di setiap 100 perlintasan sebidang

Ratio tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak dijaga di Jawa Timur menunjukkan perbandingan lurus dengan jumlah pemasangan AEWS di perlintasan yang tidak dijaga, yaitu semakin banyak jumlah unit AEWS terpasang, ratio jumlah kecelakaan yang tejadi memiliki kecenderungan untuk meningkat.

Pemasangan dan pengadaan AEWS memang bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi tingkat kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang namun merupakan suatu upaya dalam mengurangi kingkat terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang

Pemerintah Provinsi terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan dan menekan tingkat kecelakaan bagi pengguna jalan yang melewati Perlintasan Sebidang. Selain pengadaan dan pemasangan AEWS Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga melaksanakan pemeliharaan dan perawatan unit AEWS.

Pada tahun 2012 dilaksanakan pemeliharaan dan perawatan unit AEWS sebanyak 16 unit, hal tersebut diakibatkan karena karena banyaknya AEWS yang rusak parah (pengadaan tahun 2006 – 2007) dan 72 (tujuh puluh dua) unit AEWS rusak ringan (pengadaan tahun 2008 – 2009). Kerusakan tersebut selain disebabkan oleh minimnya biaya perawatan, dipengaruhi juga oleh faktor cuaca, faktor keamanan peralatan / perusakan / penjarahan serta faktor penggantian / penyesuaian sistem.