KETUA
– Memimpin segala bentuk pelaksananaan tugas dan kegiatan PKS selama 1 tahun kepengurusan.
– Memimpin rapat dan pertemuan PKS.
– Bertanggungjawab terhadap perkembangan PKS selama 1 tahun kedepan.
WAKIL KETUA
– Mewakili ketua dalam pelaksananaan tanggungjawabnya.
– Memberikan pertimbangan kepada ketua terhadap rencana keputusan yang akan diambil.
– Saat ketua berhalangan, wakil harus bersedia memimpin segala bentuk tugas yang diberikan dengan memperoleh mandat langsung dari ketua.
SEKRETARIS
– Membuat notulen dalam rapat , pertemuan rutin dan kegiatan PKS
– Mendampingai ketua dalam melaksanakan tugas serta melaksanakan tugas kesekretariatan lain.
BENDAHARA
– Membawa dana kas PKS, membuat laporan keungan setiap pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada ketua.
– Bendahara hanya bleh mencairkan dana jika diperintahkan langsung oleh ketua PKS
SEKSI PENGATURAN LALU LINTAS
– Membuat jadwal tugas pengaturan lalu lintas
– Bertanggungjawab terhadap Pengaturan Lalu Lintas dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
SEKSI PENGAMANAN
– Mengatur sistem pengamanan dalam lingkungan sekolah
– Mempersiapkan petugas dan tim pengamanan.
– Bertanggungjawab terhadap pengamanan event / kegiatan yang diselenggarakan.
SEKSI INTELIJEN
– Mencari informasi yang relevan untuk perkembangan PKS yang meliputi info kegiatan, program ekstakulikuler lain, anggaran dana, analisa masalah, dan info yang mendukung pelaksanaan tugas PKS.
– Bertanggungjawab terhadap keamanan data PKS
SEKSI SARANA PRASARANA
– Bertanggungjawab terhadap ketersediaan sarana dan prasarana PKS
SEKSI HUMAS
– Mempersiapkan dokumen pelaksanaan kegiatan.
– Menyelenggarakan lobi antar sekolah, kepolisian, dan pihak yang berkepentingan.